Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bawang, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin sore, 6 April 2026. Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H, bersama sejumlah personel pada pukul 16.30 WIB.

Penertiban dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di media terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut, demikian disampaikan oleh Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., atas arahan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.

Petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi, namun tidak ditemukan adanya pelaku saat dilakukan penindakan. Seluruh rakit yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti lainnya karena lokasi dalam keadaan kosong saat diinspeksi. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

IPTU Alferdo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Polsek Singingi Hilir berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.