Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah membuat keputusan penting terkait pembelian BBM yang mulai berlaku per 1 April kemarin. Aturan baru ini membatasi pembelian BBM dengan maksimal 50 liter untuk mobil pribadi.

Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama di daerah seperti Kuansing. Di daerah tersebut, aturan pembelian 50 liter bisa dianggap tidak efektif karena masalah utamanya terletak pada jerigen dan modifikasi tangki.

Di SPBU di daerah, terlihat antrean jerigen yang panjang, yang digunakan untuk memberi makan mesin PETI dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Mesin-mesin ini tidak memiliki STNK namun tetap kuat dalam mengonsumsi BBM.

Selain jerigen, ada pula mobil pelansir yang digunakan untuk menyelundupkan BBM dengan modus yang rapi. Mobil-mobil tua ini memiliki tangki siluman yang mampu menyedot ratusan liter BBM dalam sekali jalan.

Meskipun aturan baru telah diteken oleh BPH Migas dengan pengawasan yang ketat, namun implementasinya di lapangan masih terbilang kurang efektif. Beberapa petugas SPBU seringkali tidak menerapkan aturan 50 liter dengan benar, sehingga aturan tersebut hanya menjadi hiasan dinding.

Aturan pembelian BBM maksimal 50 liter sejatinya bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan mencegah subsidi yang berlebihan. Namun, jika lubang di daerah tidak ditambal dengan baik, maka anggaran tersebut tetap akan terkuras untuk kegiatan ilegal seperti penambangan emas.

Pertanyaan pun muncul, apakah aturan ini akan benar-benar efektif atau justru memberikan peluang baru bagi para pelaku ilegal dalam menyelundupkan BBM. Sebagai mantan sopir, diharapkan Bahlil Lahadalia dapat menutup celah-celah tersebut dan mencegah praktik ilegal tersebut.