Razia di Lapas Bengkalis Temukan Barang Terlarang
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS – Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis kembali menggelar razia rutin pada Senin (30/3/2026). Kali ini, razia dilakukan di kamar hunian blok 05 A dan 06 A. Fokus dari razia ini adalah mencari barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, handphone, gunting, dan barang-barang yang dapat memicu situasi tidak kondusif di dalam kamar hunian narapidana dan tahanan.
Razia dipimpin oleh Kepala KPLP Diasta Krismayandi bersama Komandan Jaga Rupam III dan staf KPLP. Seluruh personel menyisir setiap sudut kamar hunian di blok 05 A dan blok 06 A. Di kamar 05 A, petugas menyita satu unit colokan sambung dan satu gulung kabel rakitan. Sementara di kamar 06 A, ditemukan baling-baling kipas angin patah, satu unit handsfree bluetooth, phone holder, dan satu bilah pisau rakitan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono melalui Humas Wiwin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan di Lapas Bengkalis. Priyo Tri Laksono juga mengapresiasi kesigapan tim pengamanan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. Wiwin menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan akan segera dimusnahkan, dan warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan kedisiplinan yang berlaku.
Berdasarkan barang-barang terlarang yang ditemukan, Kepala KPLP Diasta Krismayandi melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga binaan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut. Hasil pemeriksaan menyebabkan pemilik barang terlarang dipindahkan ke kamar pengasingan dan dihukum sesuai standar operasional prosedur. Diasta Krismayandi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan efek jera dan menjaga kewibawaan Lapas Kelas IIA Bengkalis.