Kepolisian Sektor Langgam berhasil menangkap seorang pria berinisial PJ (40) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan CV Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu (22/3/2026). Pelaku tertangkap tangan saat tengah memanen hasil kebun secara ilegal. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerry P Sinaga mengonfirmasi penangkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan.

Penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian menerima laporan adanya aktivitas pemanenan tanpa izin di area perkebunan CV Segati Jaya. Aksi pencurian terendus saat dua petugas keamanan, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, melakukan patroli rutin di perkebunan dan mendengar suara buah sawit jatuh di dalam blok perkebunan.

Petugas keamanan berhasil menemukan PJ sedang memanen sawit di Blok A6 dan A7 Divisi 2 setelah melakukan pemeriksaan. PJ kemudian diamankan di lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Langgam. Barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit hasil curian dan 1 bilah alat panen jenis egrek turut disita oleh polisi dalam penangkapan tersebut.

CV Segati Jaya diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp798.000 akibat aksi pencurian ini. Motif ekonomi diduga mendorong pelaku untuk melakukan aksinya. Iptu Jerry menegaskan bahwa kepolisian akan memperketat pengawasan di wilayah hukum Langgam guna mencegah kasus serupa kembali terjadi. Saat ini, PJ dijerat dengan Pasal 476 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.