Seorang warga Tanjungpinang bernama Robin melaporkan pengacaranya sendiri ke Polsek Nongsa, Batam, pada Selasa (17/3/2026). Robin merasa tidak mendapat pendampingan hukum yang profesional dalam kasus investasi perkebunan di Kalimantan Barat dan mengaku dirugikan secara finansial senilai Rp 90 juta.
Perkara ini bermula pada September 2024 ketika Robin bertemu dengan pengacaranya, Setia Karo Karo, di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Mereka sepakat untuk bekerja sama, dengan Robin menyerahkan kuasa hukum melalui surat bernomor 035/SK/Pid/IX/2024 dan surat perjanjian penanganan perkara bernomor 035/PPP/Btm/IX/2024.
Robin mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan tersebut, ia diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembuatan dokumen. Ia mengirimkan Rp20 juta pada 16 September 2024 dan Rp10 juta dua hari kemudian. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, Robin tidak melihat perkembangan berarti dalam penanganan kasusnya.
Robin juga menyebut bahwa ia diminta mentransfer uang tambahan sebesar Rp40 juta kepada seseorang bernama Rio, yang disebut sebagai rekan dari pengacaranya. Meskipun sudah mengirim uang, arah laporan kasusnya malah berubah tanpa penjelasan yang jelas.
Pada April hingga Juni 2025, Robin sudah meminta pengembalian uang dan mencabut surat kuasa, namun permintaannya tidak direspons. Kontak WhatsApp-nya juga tidak pernah ditanggapi lagi sejak 28 April 2025.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara pengacara yang dilaporkan, Setia Karo Karo, membantah tudingan Robin dan menyatakan bahwa ia telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kode etik profesi.
Setia juga menilai bahwa kliennya kurang memahami proses hukum yang membutuhkan waktu untuk diselesaikan. Ia telah memberikan klarifikasi kepada organisasi advokat Peradi Sai terkait laporan yang dilayangkan oleh Robin.