Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengambil langkah cepat untuk meredam ketegangan terkait sengketa lahan di Kecamatan Pujud dan Tanjung Medan. Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Jhony Charles di Kantor Bupati Rohil, pada Jumat (13/3/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pihak PT Torganda, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), Koperasi Wusku, serta Koperasi Karya Perdana (KKP), bersama dengan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, camat, serta pengurus koperasi terkait.

Dalam arahannya, Jhony Charles menegaskan pentingnya semua pihak menahan diri demi menjaga kondusivitas wilayah. Berdasarkan pengukuran batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi, sekitar 5.900 hektare lahan berada dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan memiliki kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma, atau sekitar 1.200 hektare, bagi masyarakat. “Jika pihak KSB dan Wusku bersedia berbagi, hal ini bisa menjadi solusi konkret bagi penyelesaian konflik,” ujar Jhony Charles.

Pihak PT Torganda yang diwakili Direksi, Rio Martahan Padopan Sitorus, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 9 Maret 2026, gugatan KSB dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Meski demikian, pihak KSB menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum menyentuh substansi perkara.

Koperasi KSB dan Koperasi Wusku mengaku mengalami kerugian materiil akibat sengketa tersebut. Ketua KSB, Antan, melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi atas hasil kebun yang dinilai tidak sesuai. Sementara Koperasi Wusku meminta pengembalian hak sesuai perjanjian awal dengan pola bagi hasil 60:40. Asisten I Setda Rohil, Rahmatul Zamri, menambahkan bahwa perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap status hukum lahan. Ia menyebut terdapat indikasi kawasan tersebut merupakan kawasan hutan saat pertama kali dikelola pada tahun 2000.

Kapolres Rohil, Isa Imam Syahroni, mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan meminta seluruh pihak menempuh jalur hukum secara resmi serta tidak melakukan provokasi, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Pertemuan tersebut ditutup dengan imbauan agar semua pihak menghentikan aktivitas di lokasi sengketa dan mengedepankan dialog. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga menyatakan siap memfasilitasi perundingan lanjutan jika para pihak sepakat menempuh penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.