Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain Abdul Wahid, jaksa juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK pada Selasa (10/3/2026).
Eks Gubernur Riau, dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru, Dodi, mengonfirmasi bahwa pihak pengadilan telah menerima dokumen perkara tersebut.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkaranya,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026). Meski berkas perkara telah teregistrasi di pengadilan, jadwal persidangan perdana untuk ketiga terdakwa belum ditentukan.
Pihak pengadilan masih akan memproses penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut sebelum menetapkan hari sidang. Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Riau beserta pejabat teras pemerintah provinsi ini terus menjadi perhatian publik.
Proses hukum ini kini memasuki babak baru di ranah peradilan setelah sebelumnya menjalani rangkaian penyidikan di KPK. Editor: Nab.