BATAM, SERANTAU MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis terhadap tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, Senin (9/3/2026).

Chief officer kapal Sea Dragon Terawa, Richard Halomoan Tambunan, dan kapten kapal Hasiholan Samosir terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Vonis pidana penjara seumur hidup diberikan kepada keduanya.

Sementara itu, Leo Candra Samosir, yang bertugas sebagai juru mudi kapal, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, dalam sidang pembacaan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain juga telah divonis dalam perkara yang sama. Fandi Ramadhan dihukum lima tahun penjara, Weerepat Phongwan asal Thailand divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti berupa 67 kardus berisi paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Total berat bersih sabu yang disita mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Hakim menilai jumlah narkotika yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa serta bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.