Penyidik Polda Metro Jaya menahan dr. Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau Doktif. Richard Lee terlihat diborgol saat digiring ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja putih, ia tak memberikan komentar dan hanya menundukkan kepala saat diarahkan ke ruang tahanan.
Kasus bermula saat Doktif melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024 terkait dugaan penipuan produk kecantikan dan praktik klinik yang tidak sesuai izin. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak pada 11 Februari 2026. Dengan keputusan itu, status tersangka Richard Lee tetap berlaku hingga penahanan dilakukan.
Doktif, yang lebih dikenal sebagai Samira Farahnaz, telah melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan konsumen dan kesehatan. Kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2024 dan Richard Lee akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025, Richard Lee telah menghadapi pasal berlapis yang mencakup undang-undang tentang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meskipun mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, upaya tersebut ditolak pada Februari 2026, menjadikan penahanan Richard Lee sah dilakukan.
Penahanan resmi dr. Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, atau Doktif, menunjukkan langkah hukum yang diambil terhadap kasus tersebut. Richard Lee menghadapi tuduhan atas penipuan produk kecantikan dan praktik klinik yang tidak sesuai izin, yang mengarah pada penetapan status tersangka dan akhirnya penahanan pada 6 Maret 2026.