Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Singingi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di aliran sungai Kelurahan Muara Lembu. Operasi tersebut berhasil memusnahkan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Penertiban dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan aliran sungai Kelurahan Muara Lembu. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kualitas sumber air yang digunakan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, menyatakan bahwa petugas menemukan dua unit rakit PETI di lokasi. Meski tidak sedang beroperasi saat ditemukan, sarana tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sebagai langkah tegas, polisi membakar kedua rakit tersebut di tempat guna memutus rantai operasional para pelaku dan mencegah fasilitas yang sama kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah peralatan tersebut digunakan kembali dan menjadi bagian dari komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas PETI di sekitar lingkungan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.