Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum bakal menyasar individu maupun korporasi yang terbukti sengaja merusak lingkungan demi keuntungan ekonomi. Penegasan tersebut disampaikan Syahardiantono seusai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). Apel ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago serta dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran polda, terutama di wilayah rawan. Kami melakukan pemantauan titik panas (hotspot), patroli darat, hingga sosialisasi masif karena pola karhutla ini sering berulang setiap tahun,” ujar Syahardiantono. Hingga awal Maret 2026, Polri tercatat telah menangani 20 laporan polisi terkait kebakaran lahan dengan total 21 tersangka di seluruh Indonesia. Berdasarkan data kepolisian, wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Syahardiantono memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja Polda Riau yang dinilai progresif dalam penegakan hukum. Sepanjang tahun 2025, Polda Riau menangani 61 kasus dengan 70 tersangka. Sementara pada awal 2026, tercatat sudah ada 12 kasus dengan 13 tersangka di provinsi tersebut. “Penanganan paling banyak ada di wilayah Polda Riau dan Kalimantan Barat. Di Riau sudah ada 13 tersangka, kami harap tidak bertambah lagi. Namun, jika ada pelanggaran baru, tentu akan kami tindak tegas,” katanya.
Kabareskrim juga menepis anggapan bahwa kebakaran hutan mayoritas terjadi karena faktor ketidaksengajaan. Ia memastikan penyidik akan membedah setiap perkara untuk mencari unsur pidana di balik peristiwa terbakarnya lahan. “Jangan sekali-kali membakar hutan. Tidak ada lagi alasan tidak sengaja karena kami akan menelusuri setiap unsur pidananya dengan teliti,” tutur Syahardiantono. Peringatan ini juga ditujukan kepada korporasi besar. Syahardiantono mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan di area konsesi mereka. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para perusak ekosistem.
Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menjadi kunci utama untuk memastikan wilayah Indonesia, khususnya Riau, terbebas dari bencana kabut asap pada tahun ini. (Bil)