Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat diberikan setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kediaman masing-masing, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Korban, berinisial RM (19), mengalami luka tusuk dan telah mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa ini bermula saat korban pulang ke rumah dan kemudian didatangi oleh dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39). Pertengkaran terjadi di lokasi dan berujung pada pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian dan satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kapolsek Kuantan Mudik juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.