Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang yang diduga kurir sabu seberat 19 kilogram. Mereka adalah VII (23) dan AK (24) yang ditangkap di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (17/2/2026) dinihari sekitar pukul 04.35 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah perairan Bengkalis.

Menurut Kris Tofel, tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026 dan berhasil menemukan dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel pada 17 Februari 2026 dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu yang dibawa oleh kedua tersangka.

Selain sabu seberat 19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh kedua kurir, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial T dan CM untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru melalui jalan darat. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.