Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit (PKS) mini milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Mereka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Kajati Riau Nomor Tap.Tsk-01/I.4/Fd.2/02/2026 dan Tap.Tsk-02/I.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015, yang menyatakan bahwa PKS mini di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, harus diserahkan kepada Pemkab Bengkalis sebagai bagian dari eksekusi perkara korupsi sebelumnya. Eksekusi dilakukan oleh jaksa pada 11 November 2015, namun aset tersebut diduga tidak dikelola dengan baik.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa setelah aset diterima, HJ tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaannya. Sebaliknya, aset itu dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak 2015 hingga Juli 2019, bahkan disewakan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dari Agustus 2019 sampai Maret 2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp30,87 miliar. Pemkab Bengkalis telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut sejak 11 Januari 2017, namun tidak diindahkan.
Konstruksi hukum menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Penggunaan tanpa izin, terlebih disewakan ke pihak lain, dianggap melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal subsidier juga dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Riau masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran manfaat ekonomi dari pengoperasian dan penyewaan PKS mini tersebut.