Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Informasi tersebut digali melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk unsur pimpinan daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa materi pemeriksaan difokuskan pada sirkulasi uang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Budi menanggapi pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aliran uang dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026). Selain memeriksa SF Hariyanto, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap 15 saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada aliran dana, tetapi juga menyasar prosedur birokrasi yang diduga disalahgunakan.
Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah membedah proses perencanaan hingga terjadinya pergeseran anggaran di lingkup Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dilakukan untuk melihat keterkaitan antara kebijakan anggaran dengan praktik lancung yang menjerat para tersangka. Daftar saksi yang dimintai keterangan di Riau meliputi berbagai lapisan, mulai dari pejabat teras hingga pihak swasta. Mereka adalah Marjani (ajudan Gubernur Riau), Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu), Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau), Hatta Said (swasta), Tata Maulana (tenaga ahli), Khairil Anwar (Kepala UPT), Syahrial Abdi (Sekda Riau), Thomas Larfo (ASN), Fauzan Kurniawan (swasta), Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau), Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra (para Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Riau).
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Dalam pemaparan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan adanya dugaan praktik “jatah” dengan persentase tertentu. Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar dari proyek-proyek yang dikelola UPT Dinas PUPR PKPP Riau.
“Realisasi uang yang telah disetorkan dalam rentang Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar,” kata Johanis. Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -Juh.