Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan ini menjadi yang pertama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri sejak provinsi tersebut berdiri.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Predikat WBK diraih setelah DPMPTSP Kepri melewati tahapan penilaian ketat, mulai dari evaluasi administrasi, wawancara, hingga verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional.
Pada tahun 2025, DPMPTSP Kepri bersama RSUP Ahmad Tabib dinyatakan lolos penilaian berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB terkait SAKIP dan ZI Award 2025. Hasfarizal Handra menyebut capaian ini sebagai hasil komitmen bersama dalam menghadirkan layanan perizinan yang bersih dan berintegritas.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menilai penghargaan tersebut sebagai tonggak penting reformasi birokrasi daerah. Ia mendorong seluruh OPD menjadikan capaian ini sebagai pemacu untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Predikat WBK diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Riau.