Kasubag Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, Zulkifli, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan terhadap Zulkifli dilakukan guna melengkapi berkas perkara (P19) atas nama tersangka NR selaku PPTK Kegiatan dan M selaku Bendahara Pengeluaran. Zulkifli memberikan keterangan dari jam 14.00 WIB sampai 15.30 WIB mengenai kegiatan penggunaan anggaran 2021 dan 2022 yang diduga bermasalah.
Zulkifli yang menjabat sebagai Kasubag Umum di Satpol PP sejak 2021 menyatakan, “Jumlah pertanyaannya saya lupa. Tapi, banyak.” Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Tengku Fauzi yang mengaku sebagai staf bendahara, pada Rabu (28/1/2026). Perkara dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tahun 2021-2022 ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak akhir 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024.
Hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap pengelolaan Uang Pengganti (UP) dan ganti uang (GU) tahun 2021 dan 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Pada tahun anggaran 2021, laporan fiktif mencapai Rp 717.114.600 dan di tahun 2022 sebesar Rp 712.665.600. Mantan Kepala Satpol PP Bengkalis, HI (49), telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2025 dan dua tersangka baru, NR dan M, ditetapkan pada Januari 2026.
Modus operandi para tersangka dalam mengelola anggaran diduga berjalan lancar dengan mengambil uang kegiatan dan menutupinya dari uang pencairan SPPD dan SPJ yang diduga fiktif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit III Tipikor Doni Irawan mengungkapkan bahwa puluhan saksi yang terlibat dalam kasus ini telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. “Uang tersebut berasal dari puluhan personel dan ASN Satpol PP yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Doni.