Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu telah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari luar daerah. Tersangka tersebut adalah YY alias Yayan (37), seorang petani yang tinggal di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,81 gram.
Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut, seperti dua buah plastik pembungkus, satu unit handphone warna abu-abu, delapan lembar kertas kecil warna putih, satu helai celana pendek warna krem, serta satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, dan uang tunai sebesar Rp225.000.
Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Setiap informasi yang diterima akan menjadi dasar untuk memberantas pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Penindakan terhadap pelaku narkotika ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi jual beli sabu di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.
Tersangka YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Inhu mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi penting dan berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika dapat menghubungi layanan darurat Polres Inhu melalui nomor 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat.