Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan, dan polisi menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, pada Senin (2/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut lima orang diamankan, di antaranya satu orang berinisial HM sebagai tersangka pembakar emas, sementara empat pendulang tradisional lainnya masih berstatus saksi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Adapun pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial US, yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali jaringan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Dari rumah tersangka US, disita uang tunai sebesar Rp66,58 juta serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal. Selain itu, dalam penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Tersangka US diduga mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, mulai dari pengaturan lokasi pembakaran emas, pembelian emas dari para pendulang, pembagian hasil, hingga pengelolaan sekitar 25 rakit penambang emas. Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Penyidikan masih terus berjalan, dan akan didalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan emas ilegal ini, sesuai dengan pernyataan Kombes Ade yang dikutip dari Antara.