Operasi Patuh Lancang Kuning resmi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam apel gelar pasukan di Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan sisi edukatif dan humanis pada masyarakat.

Penegakan hukumnya juga akan dilakukan secara elektronik, melalui etle atau tilang elektronik untuk meminimalisir pemungutan liar atau pungli. “Selama pelaksanaan operasi, harus diperhatikan faktor keamanan dan hindari pungli atau apapun yang berbasis transaksional,” tegas Kapolda Riau.

Pada operasi kali ini, Polda Riau menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, yang resmi dimulai, Senin.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan delapan pelanggaran tersebut dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan dan gangguan ketertiban lalu lintas di jalan. Diantaranya yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm standar atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan. Pelanggaran-pelanggaran ini sering memicu kecelakaan fatal,” kata Irjen Herry.

Terkhusus kendaraan ODOL, Kapolda menekankan kendaraan yang beroperasi di wilayah Riau wajib melakukan balik nama sebagai kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Operasi Patuh 2024, tercatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas dengan empat korban jiwa, serta lebih dari 4.283 penindakan. Tahun ini, pendekatan yang diambil akan lebih kolaboratif dan humanis dengan tetap menegakkan hukum secara tegas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Lukman Taufiq Nurhidayat menyebut sebanyak 971 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 122 personel Polda dan 849 dari jajaran Polres.