Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang.
Konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis (3/7/2025) dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang. Mereka menjalankan peran masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar.
Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani praktik mafia tanah yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Li Claudia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.