Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, menyampaikan bahwa fenomena game penghasil uang dan judi online semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Menurutnya, judi online merupakan aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet, sedangkan game penghasil uang adalah permainan digital yang memberikan imbalan berupa uang tunai, voucher, atau hadiah lain yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi. “Imbalan ini biasanya diperoleh melalui tiga cara, yaitu menyelesaikan misi atau target tertentu dalam game, berpartisipasi dalam aktivitas, turnamen, atau event in-game, serta mengumpulkan poin atau koin yang dapat ditukar dengan saldo dompet digital atau pulsa,” ujar Siska, Jumat (27/6/2025).

Siska juga menjelaskan beberapa faktor yang mendorong seseorang terjerumus dalam praktik judi online, seperti tekanan ekonomi, ketidakharmonisan dalam keluarga, dan minimnya pendidikan keagamaan dalam lingkungan rumah. Dari segi hukum, ia menegaskan bahwa aktivitas perjudian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital, dan memberikan sanksi hukum bagi pelakunya.

“Pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi fenomena game penghasil uang dan judi online,” tambahnya. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk membentengi diri dari jerat penipuan digital. Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari game penghasil uang dan judi online.

Dalam konteks ini, Siska menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan game penghasil uang dan judi online. Ia juga menyampaikan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam menghindari jebakan yang ditawarkan oleh praktik perjudian online.

Di akhir pernyataannya, Siska Sukmawaty menegaskan bahwa pencegahan dan kesadaran masyarakat merupakan langkah awal dalam melawan praktik perjudian online. Dengan meningkatkan pemahaman akan risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam game penghasil uang dan judi online, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.