DLHK Kota Pekanbaru Mengingatkan Pemilik Ruko untuk Sediakan Tempat Sampah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menegaskan pentingnya setiap pemilik rumah toko (ruko) menyediakan tempat sampah pribadi di lokasi usahanya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan dan penyebaran sampah di area depan ruko hingga ke badan jalan, yang selama ini kerap terjadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan hal ini dengan mengatakan, “Kami imbau kepada seluruh pemilik ruko agar menyediakan tempat sampah di depan tempat usahanya.” Poin ini penting mengingat keberlangsungan kebersihan lingkungan.

Reza juga mengingatkan bahwa ke depan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Reza, “Jika masih ditemukan sampah berserakan di depan ruko tanpa adanya tong sampah, maka pemilik bisa dikenai sanksi.” Hal ini menjadi peringatan serius bagi pemilik ruko untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Reza menambahkan, partisipasi aktif seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan kota. “Kalau semua berkontribusi, masalah sampah di Pekanbaru bisa kita atasi bersama,” tutup Reza. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kerjasama dalam menjaga lingkungan bersih.

Dengan demikian, DLHK Kota Pekanbaru terus mengingatkan pemilik ruko untuk bertanggung jawab dalam menyediakan tempat sampah di depan tempat usahanya. Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua.

Sebagai penutup, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru menjadi tanggung jawab bersama. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kesejahteraan bersama.