Unit PPA Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana aborsi yang telah menjadi DPO selama 4 bulan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara. Pelaku berhasil diamankan di Kota Dumai saat sedang bekerja, kata Ipda Rafi, Selasa (10/6/2025).
Pelaku berhasil diamankan di Kota Dumai saat sedang bekerja. Dimana pihaknya bekerjasama dengan Polres Dumai untuk melakukan profiling terhadap yang bersangkutan. Ia juga menambahkan tersangka sempat berpindah-pindah Kota untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, alasan pelaku melakukan aborsi adalah karena tidak sah menjadi suami istri dan anak tersebut tidak diinginkan, ujarnya seperti dikutip dari RRI. Selanjutnya, yang bersangkutan membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan.
Kemudian menguburkan janin tersebut di Desa Busung pada Februari lalu. Peran F yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan. Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar F yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.