Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M (46) di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami luka tusukan usai ditikam oleh adik iparnya sendiri, inisial DA (24) dan DE (19). Aksi keji ini dilakukan kedua tersangka usai cekcok dengan kakak iparnya, Selasa (10/6/2025) pagi, di sebuah rumah yang ditempati bersama di Jalan H Hasan Kelurahan Tembilahan Kota.
Penusukan terjadi pada pukul 08.00 WIB di rumah tempat korban tinggal bersama kedua pelaku. Suami korban, DO (27), saat kejadian tengah tertidur di kamarnya. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri menyatakan bahwa posisi kedua pelaku adalah adik ipar dari korban. Mereka pulang dalam keadaan mabuk dan dimarahi oleh kakak iparnya, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada penusukan.
Korban mengalami luka lebam di bagian dahi dan 4 luka tusukan di bahu. Suami korban mencoba melerai pertikaian namun malah dipukul oleh salah satu pelaku. Selain itu, korban juga dianiaya menggunakan sebilah pisau kecil dan sebatang kayu hingga terluka di bagian punggung oleh kedua pelaku. Suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolsek Tembilahan Hulu dengan hasil visum dan barang bukti yang ada.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya. Mereka telah dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah pasal 170 KUHPidana. Kapolsek juga menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penusukan tersebut.