Polisi Gagalkan Pengiriman 500 Keping Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan pengiriman kayu olahan hasil pembalakan liar (ilegal logging) di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Minggu (1/6/2025). Sebanyak 500 keping kayu olahan—diperkirakan seberat 20 ton—berhasil diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari. Kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeluaran kayu secara ilegal di wilayah Sungai Dedap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) serta Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak ke lokasi. “Tim berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu pada pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan penyisiran, kami menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan yang sudah dirakit menjadi balak tim,” kata Ipda Sabar Bernard Alexander, Kanit Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan cara terjun ke sungai dan memanfaatkan gelapnya malam. Meski pelaku berhasil kabur, tim berhasil mengamankan seluruh rakit kayu. Petugas kemudian menarik kayu tersebut ke muara sungai dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pada pukul 08.30 WIB untuk diamankan sementara, sebelum dibawa ke Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik kayu ilegal tersebut. “Pemilik kayu olahan masih dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Kombes Ade.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal logging yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah pesisir Riau, khususnya Kepulauan Meranti. Tutup Kombes Ade Kuncoro.