DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Dua pria yang diduga sebagai pelaku penebangan liar telah diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan di kawasan hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Sabtu (24/5/2025). Penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal logging yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi, kami langsung perintahkan unit reskrim untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan, yaitu kawasan hutan Senepis,” ujarnya.
Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harapan Tambak, S.H., bersama tiga anggota lainnya, berhasil menemukan dua orang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang sah. Kedua pelaku, RA (62) dan BW (41), warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, langsung diamankan beserta barang bukti seperti dua unit mesin pemotong kayu, tiga buah kikir, dua rantai mesin, dan kayu olahan jenis broti seberat sekitar 2,5 ton.
AKP Edwi Sunardi menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku melanggar ketentuan Pasal 13 huruf c ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022, perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, kerusakan hutan merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegahnya.
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Edwi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan jika menemukan indikasi penebangan liar.
“Pengawasan dan patroli akan terus diintensifkan ke depannya,” tambahnya.