Seorang pria berinisial A, berusia 21 tahun, telah ditangkap oleh Tim Operasi Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau karena kedapatan membawa paket sabu seberat lebih dari 100 gram. Penangkapan terjadi di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, menyatakan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia tertangkap saat hendak masuk ke toko, dan dari saku jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas mengikuti A berdasarkan informasi yang diterima. Saat pelaku masuk ke toko, tim segera menangkap dan menggeledahnya. Penggeledahan dilakukan di hadapan seorang karyawan toko.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dalam plastik hitam berukuran sedang, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku. Kombes Putu juga menyatakan bahwa sabu tersebut kemungkinan akan diedarkan kembali, dan polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal barang dan jaringan peredaran tersebut.
“Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu. Pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati.