Puluhan Barang Terlarang Ditemukan dalam Razia Lapas Pekanbaru
Pekanbaru, RIAUIN.COM – Operasi gabungan yang digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat malam (23/5/2025) mengungkap adanya ratusan barang terlarang, termasuk hampir 100 unit handphone, di dalam kamar para narapidana. Razia ini melibatkan petugas dari berbagai instansi seperti Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, dan Kanwil Ditjenpas Riau.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa total ada 23 jenis barang terlarang yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. “Di antaranya terdapat 98 unit handphone, 85 charger, 62 handsfree, 25 senjata rakitan, serta sejumlah peralatan logam seperti sendok, garpu, dan penggaris besi,” ujar Maizar.
Barang-barang lainnya termasuk kipas angin, kompor listrik, rice cooker, botol kaca, hanger besi, hingga alat pemanas air juga ditemukan. Bahkan sejumlah senjata tajam buatan sendiri dan alat komunikasi nonstandar turut diamankan.
Seluruh barang yang disita tersebut langsung dimusnahkan. Puluhan ponsel, misalnya, dihancurkan dengan cara direndam air. Narapidana yang kedapatan menyimpan barang-barang terlarang akan dikenai hukuman disiplin. “Sanksinya tegas, mulai dari pencabutan hak remisi, integrasi, hingga penempatan di sel isolasi,” jelasnya.
Maizar menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjadikan lapas bersih dari narkoba, telepon seluler, dan praktik penipuan. Langkah ini selaras dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami berupaya keras menjalankan arahan tersebut, terutama poin pertama yang menargetkan pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Untuk itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum sangat kami utamakan,” tambah Maizar.