Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp40,36 miliar dan proses penyidikan resmi dimulai sejak 14 April 2025.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), satu Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui langsung proses pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan, “Masih dalam proses pemeriksaan saksi. Kita terus mendalami keterlibatan para pihak terkait.”
Menurut Zikrullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Asril Arief, yang diketahui mengetahui detail proyek ini, belum dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, pemanggilannya sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kejati Riau telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk mendukung kelengkapan penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025), di mana penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi anggaran proyek DAK.
Proyek pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 Sekolah Dasar, dengan total 207 kegiatan, diduga mengalami penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tujuan menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan keuangan negara.
Zikrullah menutup pernyataannya dengan, “Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta arahan Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.”