Puluhan warga Kota Pekanbaru melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan kaplingan tanah oleh pengembang PT Pradan Jaya Properti ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Senin, 19 Mei 2025. Pengembang tersebut dimiliki oleh Eva Susanti, istri dari Aris Naldi, mantan Lurah Tirta Siak.

Warga yang menjadi korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena tidak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atau rumah sesuai dengan yang dijanjikan. Meskipun laporan sudah diajukan ke Polda Riau, para korban mengeluhkan bahwa belum ada tindak lanjut hukum yang memadai.

Salah satu korban bernama Sri Rahayu, yang berasal dari Perumahan Aur 88, Jalan Flamboyan, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, menyatakan, “Padahal dari awal perjanjian, sertifikat akan diberikan setelah rumah selesai. Tapi sampai hari ini belum saya terima. Bahkan tanahnya malah diklaim milik orang lain.”

Korban lain, Netti, membeli dua kapling tanah di kawasan Aur 88 pada tahun 2022 dengan total senilai Rp52 juta dan Rp45 juta. Namun, SHM tidak pernah diserahkan, dan pada Mei 2024, tanah yang dibelinya diduga dijual ulang ke pihak lain. Netti mengungkapkan, “Eva tidak bisa dihubungi lagi. Nomor kami sudah diblokir. Kami merasa ditipu habis-habisan.”

Putra, yang membeli tanah kaplingan senilai Rp120 juta di Jalan Harapan Raya, juga mengalami nasib serupa. Meskipun telah membayar lunas, sertifikat tanah tersebut tidak kunjung diterima. Putra menyatakan, “Belakangan saya tahu, tanah itu ternyata belum lunas dibayar ke pemilik aslinya. Jadi bukan milik Eva sepenuhnya.”

Leni, seorang korban lainnya, membeli rumah di Aur 88 Pandau Permai dengan sistem cicilan tiga tahun. Setelah membayar uang muka Rp70 juta dan menandatangani akta notaris, pembangunan rumah hanya sampai pada pondasi. Saat diminta pindah lokasi, rumah yang dijanjikan sudah ditempati oleh orang lain.

Ikhsan, korban sejak tahun 2020, telah membayar tunai Rp330 juta. Namun, SHM belum diserahkan hingga lima tahun berlalu. Rumah yang dibelinya sering banjir dan tidak layak huni. Ikhsan mengungkapkan, “Terakhir saya kontak Eva Februari 2025, dia janji akan mengembalikan uang bulan Mei. Tapi sekarang nomor saya sudah diblokir.”

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan akan mempelajari dokumen serta memanggil semua pihak terkait, termasuk pengembang dan dinas perizinan. Robin menegaskan, “Ini menyangkut hak-hak warga. DPRD akan mencari solusi dan mendorong penegakan hukum. Kita tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini.”

Hingga berita ini diterbitkan, Eva Susanti dan Aris Naldi belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon keduanya tidak aktif, dan keberadaan mereka belum diketahui secara pasti.