Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang bernama Samiun (39) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan terhadap Samiun dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua bandar sabu di Desa Dusun Tua. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Samiun berawal dari informasi tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, Samiun terlihat mencurigakan karena berusaha masuk ke rumah melalui pintu belakang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur. AKBP Fahrian mengungkapkan hal ini pada Senin (19/5/2025).
Setelah diinterogasi, Samiun mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan jatah dari seorang bandar narkoba sebagai kompensasi karena telah melindungi aktivitas peredaran narkoba di desanya. Kapolres menyatakan bahwa tindakan Samiun telah mengecewakan kepercayaan masyarakat karena seharusnya dia menjadi pelindung, bukan bagian dari jaringan narkoba. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, dan berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37) yang merupakan salah satu kaki tangan jaringan narkoba.
Dari penangkapan Maryulis, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Maryulis mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, kedua tersangka, Samiun dan Maryulis, telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Maryulis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar. Aparat kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan tindakan lanjutan terkait kasus ini.