Seorang Supervisor Sales di PT Aksesmu, yang berlokasi di kawasan pergudangan Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menggelapkan aset perusahaan. Pelaku berinisial RA alias Rizki (36) diduga menjual dan menggadaikan sejumlah barang inventaris perusahaan tanpa seizin pimpinan. Pelaku diamankan oleh tim opsnal pada Sabtu malam (10/5/2025) di kediamannya.
“Pelaku menggelapkan sejumlah aset perusahaan, seperti satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga unit handphone, serta uang kas sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,8 juta,” ujar Iptu Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Aksi penggelapan itu terungkap saat pimpinan perusahaan berinisial PH (33) melakukan kunjungan rutin ke gudang pada Kamis (8/5/2025). Saat itu, ia mendapati sejumlah barang inventaris tidak berada di tempat semestinya.
“Setelah dilakukan penyelidikan internal, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada beberapa pihak,” lanjut Dodi.
Kepada penyidik, RA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan. Ia baru saja menjalani operasi dan membutuhkan kantong colostomy, alat medis pascaoperasi untuk fungsi kandung kemih.
“Motifnya karena kebutuhan mendesak untuk berobat. Namun, tetap saja tindakan ini melanggar hukum dan merugikan perusahaan,” tegas Kanit.
Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan sejumlah barang yang telah dijual pelaku kepada penadah. Polisi juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, RA telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Iptu Dodi.