Kelurahan Tanjung Palas membentuk pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Kelurahan Khusus yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kantor Lurah Tanjung Palas. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, yang langsung membentuk kepengurusan serta anggota koperasi.

Lurah Tanjung Palas, Untung Efendi, S.Sos, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih ini sesuai dengan instruksi presiden melalui Dinas Koperasi, dengan harapan koperasi ini dapat memajukan perekonomian masyarakat Tanjung Palas. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Wan Yati juga menegaskan bahwa koperasi ini akan memiliki badan usaha untuk mengembangkan potensi usaha masyarakat di kelurahan.

Dalam upaya pengembangan koperasi ini, pengurus kedepannya diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada di sekitar kelurahan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bhabinkamtibmas Bripka Asril PS, PAW LPMK Erdiyanto, serta perwakilan dari Dinas Koperasi untuk memberikan paparan dan melakukan tanya jawab terkait pembentukan koperasi.

Setelah pembentukan dan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Tanjung Palas, tahapan selanjutnya adalah kelengkapan legalitas, termasuk akte pendirian koperasi. Pengurus koperasi ini terdiri dari pengawas, yang dijabat oleh Lurah Tanjung Palas, serta anggota pengawas Bambang Hendriyanto dan Sugino.

Sedangkan untuk pengurus harian, terdapat Ketua Dahlan Syukur, Wakil Ketua Bidang Usaha Setiono, Wakil Ketua Bidang Anggota Ade, Sekretaris Wiwit Sulistyanto, Bendahara Yani, serta 12 anggota lainnya. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) direncanakan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi pada 12 Juli 2025, dalam rangka Hari Koperasi Nasional, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.