Ayah tiri berinisial SA di Kabupaten Kampar diduga telah mencabuli anak sambungnya sebut saja Bunga, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di sebuah warung pecel lele di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M pada Selasa (13/5/2025). “Pelaku SA sudah diamankan berdasarkan laporan ibu korban NN. Dimana dalam laporan NN anaknya diduga telah dicabuli oleh SA,” kata Kapolres.
Dari keterangan NN, diketahui bahwa pelaku SA telah dua kali mencabuli korban. Kejadian pertama terjadi pada bulan Agustus 2024 di lapangan sepak bola Desa Tabing, saat pelaku memegang bagian dada dan kemaluan korban. Aksi pencabulan kedua terjadi beberapa hari kemudian ketika korban sedang di kamar mandi.
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, NN langsung membuat laporan. Tim Resmob Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SA di Desa Tanjung tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku SA terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Kampar menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.