Sebanyak 38 pengemudi truk terjaring dalam razia truk ODOL yang digelar di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Kamis (8/5/2025). Tim gabungan dari Dishub Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja, dan BPTD Riau turut serta dalam operasi tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengemudi truk, mulai dari dokumen kendaraan yang tidak lengkap hingga perubahan dimensi kendaraan. Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengungkapkan bahwa 15 kendaraan tidak memiliki KIR, 10 tidak membayar pajak, 10 masuk kategori ODOL, dan 3 pengemudi tidak memiliki SIM.

Razia truk ODOL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang sering melanggar aturan. Dishub bersama instansi terkait secara rutin melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Menurut Khairunnas, pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh petugas Dishub harus dipenuhi oleh setiap kendaraan angkutan barang. Ia juga menegaskan bahwa uji KIR kini tidak lagi dikenakan biaya, sehingga pemilik kendaraan seharusnya memperbarui dokumen tersebut tanpa alasan.

Pemeriksaan dalam razia mencakup surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, kelengkapan izin angkutan umum, serta inspeksi dimensi dan berat kendaraan. Khairunnas menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran seperti SIM mati, STNK mati, atau KIR yang sudah kedaluwarsa, petugas akan memberikan tindakan tilang di tempat.

Dishub bersama Ditlantas, Jasa Raharja, dan BPTD Riau berencana untuk terus mengintensifkan razia truk ODOL ke titik-titik rawan pelanggaran lainnya. Mereka akan rutin menggelar razia di lokasi-lokasi strategis dengan harapan agar sopir dan pemilik truk lebih taat aturan demi keselamatan bersama.