Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Rabu (7/5/2025) kemarin, sebanyak 7 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dan melibatkan Sub Holding Pertamina serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Pemeriksaan terhadap 10 saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan,” jelas Harli Siregar dalam keterangan resminya. Adapun 7 saksi yang diperiksa memiliki latar belakang strategis dari berbagai institusi yang terlibat dalam industri migas nasional.
Ketujuh saksi tersebut yakni EG selaku General Manager Perma Global Energi, HW dari SVP ISC periode 2018 hingga 2020, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga, AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2021. Kemudian BN selaku Asment Ship Chatering PT Pertamina International Shipping, MR selaku VP Sales and Marketing PT Pertamina International Shipping dan JFB selaku Bank Mandiri (PIC Pengelola Kredit Corporate Banking untuk Debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023).
“Peran para saksi ini penting dalam mengurai alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah maupun produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Harli. Kejagung hingga kini masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.