Sat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel S.Tr.K., S.I.K, bersama anggotanya, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai gelanggang permainan (Gelper) di Kota Dumai yang diduga sebagai tempat permainan judi. Mereka turun langsung ke sejumlah Gelper di Dumai pada Senin (4/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Operasi pengecekan dilakukan bersama tim gabungan Sat Pol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Mereka memeriksa perizinan yang dimiliki pelaku usaha, kondisi arena permainan, dan memastikan tidak ada praktik perjudian.
Kasat Reskrim dan timnya menemui pekerja di bagian kasir penggantian koin di Gelper yang mereka periksa. Mereka juga berinteraksi dengan pemain yang sedang bermain di tempat tersebut, yang mengakui bahwa koin digantikan dengan hadiah.
Setelah kegiatan pengecekan, AKP Kris Tofel S.Tr.K., S.I.K menyatakan bahwa mereka telah memantau Gelper di Kota Dumai bersama DPMPTSP dan Sat Pol PP. Mereka melakukan sidak secara humanis dan profesional, dengan tindakan hukum akan dilakukan jika ditemukan unsur perjudian.
Kasat Reskrim menekankan pentingnya koordinasi antara Satpol PP dan DPMPTSP untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum. Mereka akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap temuan yang ada, baik secara pidana maupun administratif.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan bahwa izin usaha proyek pertama Gelper masih tercatat tanggal 1 Januari 1970, namun hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam sistem perizinan Kota Dumai. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Dumai.
Kegiatan ini tidak hanya akan berlangsung secara rutin di Gelper, tetapi juga akan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan Wisma di wilayah Dumai. Ini merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Dumai.