Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kepemilikan 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 35,9 gram di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Penangkapan terhadap tersangka berinisial A.M. (55), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Industri, dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Barang bukti berupa sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam turut diamankan dalam penindakan ini.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Rimba Sekampung. Informasi transaksi narkotika di wilayah tersebut memicu penyelidikan oleh tim Opsnal yang berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi yang diduga sebagai titik transaksi.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan tiga paket sabu di dalam lemari pakaian dan sepuluh paket lainnya yang disimpan dalam plastik asoy di gudang rumah tersebut. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia aktif dalam memperjualbelikan narkotika, yang melanggar hukum yang berlaku.
AKP Riza menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini. Polres Dumai akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terkait jaringan narkotika di wilayah tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka A.M. menunjukkan positif menggunakan narkotika, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya secara langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut. Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika demi perlindungan generasi muda.