Sepasang kekasih berinisial WM alias Winda (33) dan PK alias Prika (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan M Noer, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (2/4/2025) malam. Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Mereka ditangkap pada Selasa (29/4/2025) di dua lokasi berbeda.

“Tersangka Winda diamankan saat berada di Halte Busway Jalan Sudirman, sedangkan Prika ditangkap di rumahnya di Jalan Bukit Barisan,” kata Iptu Dodi Vivino kepada wartawan, Kamis (1/5/2025). Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian berawal saat kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor Honda Scoopy BM 3882 NP terparkir di teras dengan kunci kontak masih tergantung.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil kunci kontak dan menyimpannya. Seminggu kemudian, keduanya kembali melintas dan melihat motor masih berada di tempat yang sama. Prika lantas menyuruh Winda mengambil motor tersebut menggunakan kunci yang sudah mereka simpan. “Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjualnya melalui media sosial PJBO dan menggunakan uang hasil penjualan untuk berfoya-foya,” jelas Dodi.

Korban yang menyadari motornya hilang langsung melakukan pencarian dan mendapatkan informasi dari tetangga bahwa motor dibawa oleh pasangan kekasih tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya. Mendapat laporan, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tenayan Raya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Dodi Vivino.