Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara oleh sindikat yang menyebut diri mereka “Sultan Biro Jasa”. Empat orang termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, telah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY, yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal. Layanan yang ditawarkan mencakup pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Kasus ini terungkap pada 15 April 2025, ketika RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda, ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4).
Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini. Pelaku pertama yang diamankan adalah RWY, otak dari sindikat ini, yang ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.
RWY menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta. Selanjutnya, tim Subdit Siber menangkap FHS, di Jalan Melati, Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.
RWT, yang mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, ditangkap pada Kamis (24/4) dini hari di Rumbai Pesisir. Sedangkan SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada FHS, juga berhasil ditangkap.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, dan blangko identitas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara.