Ratusan Mobil Dinas Pemko Pekanbaru Belum Dikembalikan
PEKANBARU (RA) – Pendataan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berlangsung. Hingga kini diketahui masih ada ratusan mobil dinas yang belum dikembalikan. Mobil dinas ini masih dikuasai oleh pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru. Padahal batas waktu akhir pengumpulan aset milik Pemko Pekanbaru ini pada 10 April 2025 kemarin. Mobil dinas dikumpulkan di Lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. BPKAD sudah mulai melakukan pendataan terhadap mobil yang terkumpul.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan, “Mobil dinas yang belum dikembalikan itu masih 200 unit lebih dari total yang ada.” Sementara total mobil dinas yang terdata ada sebanyak 500 unit lebih. BPKAD Kota Pekanbaru tengah mencatat mobil dinas yang terkumpul. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak BPK terkait total aset yang ada.
Agung menyebut, mobil dinas yang tidak kunjung dikembalikan oleh pejabat dan tidak diketahui keberadaannya maka bisa diproses hukum pidana. “Sesuai dengan arahan BPK, kalau memang dipakai di cek foto saja tidak ada masalah. Tapi sesuai dengan peruntukannya, misalnya dibutuhkan untuk pelayanan itu di foto saja fisiknya ada. Yang tak jelas keberadaannya setelah 60 hari diserahkan ke penegak hukum,” pungkasnya.
Pengumpulan mobil dinas tersebut dilakukan lantaran adanya temuan terkait penggunaan mobil dinas di luar kepentingan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, mobil dinas merupakan aset milik Pemko Pekanbaru dan tidak bisa digunakan sesuka hati. Agung juga mengingatkan bahwa masih ada pejabat yang menggunakan mobil dinas seperti mobil pribadi dan menggunakannya diluar kedinasan.
Diungkapkannya, sesuai temuan dari BPK RI, ada beberapa orang pejabat yang menggunakan mobil dinas sampai ke Jakarta, untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut melanggar aturan karena mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas resmi.