Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA alias Anto (bin almarhum Zakaria) yang diduga kuat menanam dan merawat delapan batang ganja yang disembunyikan di kamar mandi rumahnya. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan pot berisi tanaman ganja dan satu unit handphone merek Redmi warna putih.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan. Tersangka, Anto, mengaku bahwa tanaman ganja tersebut berasal dari seseorang bernama Agung, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, saat konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis Ariadi pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut pengakuan tersangka, Anto mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia menerima pekerjaan menanam ganja, dilakukan karena alasan ekonomi. Ia dijanjikan upah awal sebesar Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu jika tanaman tumbuh subur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Foto-foto dari penggerebekan tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut: Foto Penggerebekan.