Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, dalam sebuah pertemuan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (9/4/2025). Menurutnya, angkutan sampah mandiri harus menentukan lokasi pembuangan sampah yang jelas serta waktu pembuangannya.
Selain itu, pengelola angkutan sampah mandiri juga diharapkan untuk bekerja sama dengan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menetapkan titik pembuangan sampah dan jalur pengangkutannya. Kolaborasi dengan RT dan RW sangat penting, termasuk dalam menentukan jenis sampah yang dibuang. Syamsuwir menegaskan bahwa pembuangan sampah harus ditentukan dengan jelas, karena hal ini termasuk dalam aturan yang berlaku dan melanggar hukum jika dilakukan secara sembarangan.
DLHK Pekanbaru telah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan. Penindakan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Meskipun demikian, Syamsuwir mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan rinci mengenai jumlah kendaraan atau pelaku yang terjaring dalam penindakan tersebut.
Syamsuwir juga mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua.