Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (21), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4/2025) malam di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket ganja kering dengan total berat mencapai 1,38 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (4/4/2025). Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil interogasi awal, AA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AT diketahui berasal dari wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. “AA mengakui bahwa ganja itu miliknya dan diperoleh dari AT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tes urine terhadap AA menunjukkan hasil negatif untuk kandungan THC,” ungkap AKP Era.

Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Upaya pengejaran terhadap DPO masih terus dilakukan,” tutup AKP Era.