DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua pria berinisial R (24) dan A (25) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Mereka kedapatan membawa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKP M. Sodikin, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

Tersangka pertama, R, ditangkap di rumahnya di Jl. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Tim menemukan 16 paket sabu dalam kotak rokok serta satu paket sabu di tempat bedak. R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A.

Berdasarkan keterangan R, tim berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jl. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang. Dari tangan A, disita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual beli dan penyimpan barang haram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai.