Pemerintah Kota Batam siapkan hadiah uang tunai sebesar Rp5 juta bagi tiga orang yang berhasil mendokumentasikan dan melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Senin (17/3/2025).
Menurut Amsakar, sayembara tersebut merupakan ide spontan yang dibuat dan berlaku selama satu bulan ke depan. Tujuan dari sayembara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dari hulu hingga hilir.
“Hadiahnya Rp5 juta bagi tiga orang yang terpilih. Uangnya berasal dari belanja operasional pribadi,” ujar Amsakar. Dia juga menambahkan bahwa syaratnya adalah mengirimkan video pelaku pembuang sampah sembarangan berdurasi 5-7 menit melalui email atau WhatsApp Diskominfo. Tim dari Diskominfo akan menyeleksi video-video tersebut.
Wali Kota Batam, Amsakar, berharap bahwa melalui upaya ini, penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dapat menjadi lebih optimal. Dia juga menegaskan bahwa pelaku pembuang sampah yang terdokumentasikan dalam video akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.5 juta sesuai dengan Perda yang berlaku.
Penulis berita ini adalah Irvan Fanani.