Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, berencana untuk menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket. Hal ini disampaikan oleh Agung Nugroho saat melakukan launching Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Jumat (14/3) sore. Menurut Agung, parkir di minimarket memang terlihat sepele tetapi memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat terkait pungutan parkir. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengembalikan parkir di minimarket seperti semula. Agung menjelaskan, “Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insyaallah sudah digratiskan kembali.”

Dengan pengembalian parkir gratis di minimarket, Agung berharap dapat membantu meringankan beban warga. Parkir di Pekanbaru sudah menjadi masalah yang cukup serius di tengah masyarakat, terutama dengan adanya parkir di gang-gang yang seharusnya tidak diizinkan.

Agung menyatakan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025 sudah mencapai 80 persen. Namun, jika masih ada pihak yang menagih tarif di atas ketentuan Perwako, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian karena itu dianggap sebagai pungutan liar. Agung menekankan, “Silahkan lapor ke Polsek, Polresta atau silahkan lapor ke Satpol PP kami, agar kami tindak tegas juru parkir yang masih menarik tarif parkir di atas Perwako.”

Dengan langkah ini, Wali Kota Pekanbaru berharap dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam hal parkir di minimarket. Agung juga menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pungutan parkir agar tidak merugikan masyarakat.