Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam telah memperkenalkan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses bagi pemohon dengan keterbatasan fisik dalam mengurus keperluan pertanahan. Menurut Humas BPN Kota Batam, Yudo, tujuan dari layanan khusus ini adalah agar pemohon prioritas dapat mendapatkan pelayanan yang setara tanpa hambatan.
Pelayanan disabilitas ini telah diluncurkan dengan fasilitas khusus yang disediakan di loket pelayanan. Yudo menjelaskan bahwa pemohon yang masuk dalam kategori prioritas, seperti penyandang disabilitas, akan mendapatkan pelayanan tanpa harus antre. Selain itu, BPN Batam juga telah menyediakan sarana lengkap seperti alat bantu tongkat, jalur disabilitas, loket khusus disabilitas, dan peralatan penunjang lainnya.
Yudo menegaskan bahwa tujuan dari penyediaan sarana dan prasarana ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga Batam dapat mengakses layanan pertanahan tanpa kesulitan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pelayanan prioritas ini memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas tanpa dikenakan biaya tambahan.
Setelah proses permohonan selesai, berkas akan diantar langsung ke alamat pemohon tanpa biaya tambahan. Yudo berharap dengan adanya pelayanan ini, penyandang disabilitas dapat merasakan kenyamanan dan mendapatkan pelayanan yang prima di Kantor BPN Batam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BPN Batam untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang merata dan menyeluruh, langkah BPN Kota Batam ini layak diapresiasi. Dengan adanya pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, diharapkan akan semakin mempercepat dan mempermudah proses pengurusan pertanahan bagi semua warga Batam.