Tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya sendiri. Aksi itu dilakukan karena pelaku mengaku terlilit utang. Ketiga pelaku berinisial MF (19), IA (21), dan MB (20). Mereka telah diamankan ke Polsek Sukajadi, setelah melakukan pencurian pada 4 Maret 2025 di kawasan Jalan Cut Nyak Meutia, Pekanbaru.
Pencurian itu dilaporkan Viarick Wilyanda (20), yang kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 CC dengan nomor polisi BM 6810 JV hilang setelah diparkir di lokasi tersebut. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah penyelidikan intensif.
“Ketiga pelaku mengakui mencuri dua sepeda motor milik teman mereka. Salah satu motor berhasil dijual kepada seorang penadah seharga Rp2.800.000, yang uangnya digunakan untuk melunasi hutang mereka,” ujar Jorminal, Kamis (13/3/2025). Bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 CC bernomor polisi BM 6810 JV yang dicuri.
“Korban dan pelaku saling mengenal,” kata Jorminal. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.